Warga Loktuan Diamankan Satuan Narkoba Polres Bontang Terkait Kasus Penyelundupan Pil Jenis LL

Bontang. Pada Minggu (7/1/2023) sekitar pukul 21.00 WITA, Unit II Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyelundupan dan penyalahgunaan pil jenis LL. Tersangka yang diamankan adalah IR (33), yang tinggal di  Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.

Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian termasuk 1.830 butir pil LL dalam berbagai jumlah dan kemasan, dengan total sebanyak 1.830 butir. Selain itu, juga disita uang tunai sebesar Rp. 748.000,-, berbagai potongan kertas pembungkus, kertas pembungkus utuh, serta barang lainnya termasuk 1 unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor IMEI 861609041551900 dan IMEI 861609041551892.

“Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat kepada HOTLINE Kapolres Bontang terkait aktivitas jual-beli obat jenis LL yang sering dilakukan oleh seseorang di lokasi tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Bontang, terdapat informasi bahwa ada dua orang yang mengakui telah membeli obat jenis LL dari tersangka IR,” terangnya.

Ditambahkan AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, setelah penangkapan terhadap IR, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumahnya dan berhasil menemukan sejumlah besar pil LL beserta barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus ini. IR telah mengakui kepemilikan barang-barang tersebut.

“Untuk proses lanjutan, Polres Bontang berencana melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, saksi, serta melanjutkan pengembangan kasus ini. Tindakan lanjutan lainnya termasuk pengamanan dan penanganan barang bukti serta melengkapi administrasi sidik yang diperlukan untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.

Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 435 UURI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan yang melarang keras peredaran obat terlarang. Oleh karena itu proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Writer: Tim Liputan PKTV