Warga Loktuan Kedapatan Menyimpan 14 Bungkus Sabu

Bontang. Kembali Kepolisian Resor ( Polres) Bontang berhasil mengungkap Peredaran narkoba di Kota Taman. Pada pekan pertama di tahun 2020, Polres Bontang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki dan barang bukti berupa 14 bungkus plastik narkotika jenis Sabu seberat 5,00 Gram.

Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang mengamankan pelaku dirumahnya, kepada Polisi mengaku bernama TR Alias BD (42) warga Jalan Kapal Selam I RT.16 kelurahan Loktuan, kecamatan Bontang Utara, pada Senin (6/1/2020).

Selain Narkotika jenis Sabu sebanyak 14 bungkus plastik, di rumah pelaku Polisi berhasil mengamankan barang antara lain, 1 set alat hisap sabu (Bong), 1 buah Korek gas, 1 unit timbangan digital, 1 buah potongn sedotan berujung runcing, 1 buah kotak rokok gudang garam, 1 unit Hp merk vivo, dan 8 lembar plastic klip.

BARANG BUKTI YANG BERHASIL DIAMANKAN SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES BONTANG (FOTO: DOK. POLRES BONTANG)

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono membenarkan bila anggotanya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang menyimpan narkotika jenis Sabu yang di rumahnya.

“Pengungkapan peredaran Narkoba ini berkat adanya informasi dari masyarakat, setelah pelaku ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah didapati barang yang diduga sebagai Narkotika di dalam kamar tidurnya, barang-barang tersebut diakui milik pelaku,” ungkap AKP Ngurah.

AKP Ngurah menambahkan, pelaku yang merupakan penggangguran ini juga mengaku bila dirinya menjalankan bisnis barang haram baru seminggu terakhir. Pertama dia membeli 10 gram dalam waktu tiga hari habis terjual, kemudian membeli 10 gram lagi namun belum sempat habis terjual keburu ketangkap Polisi. Dari mana barang tersebut diperoleh dan dijual kemana saja, saat ini Polisi masih melakukan pengembangan. Pelaku juga mengaku bila hasil penjualan barang haram tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Saat ini pelaku berikut Barang bukti diamankan di Polres Bontang guna melajani proses hukum, terhadap pelaku penyidik menjerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” imbuh Kasubbag Humas Iptu Suyono.

Laporan: Rudy