Warga Perumahan Tariza Keluhkan Fasum, Jalan Rusak Hingga Sertifikat Rumah Tertahan

Penampakan jalan di Perumahan Tariza, RT 35, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan (FOTO: Ist.)

Bontang. Warga Perumahan Tariza, RT 35, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, mengeluhkan buruknya kondisi fasilitas umum (fasum) di lingkungan mereka yang hingga kini belum mendapatkan penanganan. Sejumlah persoalan mendasar seperti tidak adanya parit dan saluran air, jalan perumahan yang rusak parah, hingga ruang terbuka hijau (RTH) yang diduga telah dijual kepada pihak lain, menjadi keluhan utama warga.

Akibat belum tersedianya sistem drainase, air kerap tergenang saat hujan turun. Kondisi tersebut diperparah dengan jalan lingkungan yang rusak dan belum pernah mendapatkan perbaikan yang layak sejak perumahan tersebut selesai dibangun pada tahun 2013.

Taufik, Ketua Takmir Musholla Nur Muhammad sekaligus perwakilan warga Perumahan Tariza, menyampaikan bahwa pihak developer menyatakan perumahan telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Bontang. Namun faktanya, hingga kini warga belum pernah menerima bantuan perbaikan infrastruktur dari pemerintah.

“Perumahan kami sejak 2013 selesai dibangun. Versi developer sudah diserahkan ke pemkot, tapi kenyataannya sampai sekarang belum ada bantuan perbaikan jalan. Kami sudah berupaya menyampaikan ke pihak terkait, tapi tidak ada penyelesaian. Pemkot dan developer saling lempar tanggung jawab,” ujar Taufik.

Ia menambahkan, kondisi jalan yang rusak dan tergenang air sangat membahayakan warga, terutama ibu-ibu dan anak-anak.

“Kami sangat khawatir, apalagi kalau hujan. Jalan licin, air tergenang, warga bisa terjatuh,” katanya.

Selain persoalan fasum, warga juga menghadapi masalah serius terkait sertifikat rumah. Sebagian warga mengaku belum menerima sertifikat meskipun status kredit rumah telah dinyatakan lunas. Sertifikat tersebut disebut masih ditahan oleh pihak bank.

Lebih lanjut, hingga saat ini penyerahan resmi perumahan dari pihak pengembang, PT Tariza Putri, kepada Pemerintah Kota Bontang belum dilakukan. Akibatnya, warga tidak dapat mengakses bantuan maupun program perbaikan infrastruktur dari pemerintah, termasuk program peningkatan jalan lingkungan.

Sebagai bentuk ikhtiar, warga Perumahan Tariza, RT 35, telah melayangkan surat kepada Ketua DPRD Kota Bontang cq Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, untuk memohon digelarnya hearing guna membahas permasalahan tersebut. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapat tanggapan.

Warga berharap Komisi C DPRD Kota Bontang dapat menindaklanjuti persoalan ini dengan memfasilitasi hearing antara warga, pihak developer PT Tariza Putri, dan Pemerintah Kota Bontang. Selain itu, warga juga berharap DPRD dapat mengawal penyelesaian tanggung jawab pengembang terhadap fasum yang belum terealisasi serta memastikan proses serah terima perumahan kepada Pemerintah Kota Bontang dapat segera dilaksanakan.

Exit mobile version