Warga Tanjung Laut Indah Ditangkap Polisi Karena Menganiaya Anak Kandung Usia 2 Bulan

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto (FOTO: Ist.)

Bontang. Lakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang baru berusia 2 bulan, seorang warga Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, ditangkap oleh pihak kepolisian. Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto, menyampaikan bahwa tersangka ditangkap pada Selasa, 23 Juli 2024. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik di Mapolres Bontang.

Kasus penganiayaan ini terungkap setelah ibu korban melaporkan tindakan suaminya kepada pihak kepolisian pada tanggal yang sama. Menurut keterangan ibu korban, penganiayaan terjadi sebanyak tiga kali, yaitu pada 6 Juli, 20 Juli, dan 22 Juli 2024. Tersangka mengaku melakukan penganiayaan karena merasa kesal sering dikucilkan oleh keluarga istrinya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta,” jelasnya.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bontang, Sukmawati, menyampaikan bahwa Pemkot Bontang memberikan pendampingan kepada bayi tersebut. Saat ini, bayi tersebut dirawat di Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda untuk mengatasi luka trauma di bagian kepala. Pemerintah Kota Bontang juga menanggung biaya pengobatan, pemulihan, dan perawatan psikis bagi ibu dan anak tersebut.

“Ibu dan anaknya sekarang mendapatkan pendampingan. Anak tersebut saat ini sudah berada di RS AWS Samarinda. Pemerintah akan menanggung semua biaya pengobatan, pemulihan, dan perawatan psikis bagi ibunya,” terangnya.

Writer: Tim Liputan PKTV