Warga Tanpa KTP-el Terancam Kehilangan Hak Pilih

Bontang. Sebanyak 853 pemilih potensial non KTP Elektronik (KTP-el) terancam kehilangan hak pilih, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim pada Juni 2018 mendatang.

Hal tersebut menyusul keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang, yang akan menghapus data warga jika belum melakukan perekaman KTP-el hingga proses perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berakhir.

“Jika dalam rentang waktu tersebut para pemilih potensial non KTP elektronik sudah melakukan perekaman, maka hak pilihnya tidak akan dicabut,” kata Ketua KPU Bontang Suardi.

Menurutnya, KPU Bontang telah menyerahkan data ratusan pemilih potensial tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bontang untuk segera ditindaklanjuti.

“Semua data pemilih potensial non KTP-el sudah kami serahkan ke Disdukcapil, agar yang bersangkutan bisa segera melakukan perekaman agar tak kehilangan hak pilih,” tambahnya.

Diketahui, dari total 113.723 pemilih dalam DPS, ada 853 pemilih potensial non KTP-el. Rinciannya 453 pemilih laki-laki, dan 400 pemilih perempuan. Seluruhnya tersebar di tiga kecamatan, dengan rincian Bontang Selatan 265 pemilih, Bontang Barat 306 pemilih, dan Bontang Utara 282 pemilih.(*)

 

Laporan: Sary | Faisal