Berita  

Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Harus Lewat Mekanisme Dewan Pers

Tangkapan layar IG kompascom

​Bontang. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Putusan ini merupakan respons MK terhadap uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

​Mengutip laporan dari Kompas.com, Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (19/1/2026).

​Penguatan Perlindungan Hukum Wartawan

​Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara luas. MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah, hanya boleh dilakukan setelah melalui serangkaian mekanisme khusus.

​Adapun tahapan yang wajib dilalui sebelum masuk ke ranah hukum adalah:

  1. ​Hak Jawab
  2. ​Hak Koreksi
  3. ​Proses di Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.

​Jika proses di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, barulah langkah hukum dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

​Menghindari Kriminalisasi Langsung

​Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa pemberian pemaknaan yang konkret terhadap pasal tersebut sangat penting. Menurutnya, tanpa pemaknaan yang jelas, wartawan sangat rentan dikriminalisasi tanpa melalui prosedur yang sudah diatur dalam UU Pers.

​”Pemaknaan tersebut bertujuan memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan terhadap pers,” ujar Guntur sebagaimana dikutip dari unggahan Kompas.com.

​Dengan adanya putusan ini, MK menegaskan bahwa setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik penyelesaiannya harus mengutamakan mekanisme internal pers dengan pertimbangan dari Dewan Pers.