Bontang. Pemerintah Kota Bontang diberi masa tenggat untuk menyelesaikan sejumlah proyek melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), paling lambat pada 20 Desember 2016.
Pengerjaan pembangunan fisik insfrastruktur jalan, Wtp, pembangunan gedung lumbung padi, serta sejumlah proyek lain yang tidak bisa rampung sebelum 20 Desember, terancam tak dapat dibayar, akibat anggaran tak bisa dicairkan dan dikembalikan ke kas Negara.
Kalaupun dibayar, hanya akan menerima upah sesuai dengan progres yang dikerjakan.
Hal ini menurut Wakil Walikota Basri Rase, sudah menjadi ketentuan pemerintah pusat, sekaligus mempertaruhkan nama baik Bontang yang dipercaya mengelola DAK dari pemerintah pusat.
“Jika pengerjaan molor, kami khawatir Bontang tidak lagi mendapatkan DAK,” terangnya.
Basri menambahkan, kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan proyek tepat waktu pun juga dipastikan mendapat blacklist.
“Maka saya harap semua proyek APBN dapat rampung sebelum 20 Desember, agar tidak berimbas pada masalah administrasi dengan penyaluran anggaran,” tandasnya.
Adapun Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima pemerintah kota Bontang sebesar 170 Milyar Rupiah, yang diserap melalui sejumlah proyek. (*)
Laporan : Yuli & Faisal
