Wawali Buka Bimtek Retribusi Daerah Gelaran Bapenda Kota Bontang

Bontang. Untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang khususnya pendapatan  retribusi daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Retribusi Daerah Kota Bontang. Kegiatan yang diadakan di Hotel Horison Samarinda itu dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Bontang Najirah pada Jumat (11/11/2022).

Pada sambutannya di pembukaan Bimtek tersebut, Najirah mengatakan, kegiatan Bimtek tersebut mempunyai fungsi yang sangat strategis, terutama dalam rangka peningkatan dan penggalian potensi PAD di Kota Bontang dengan meningkatkan pembangunan yang  membutuhkan sumber pendanaan yang optimal. Salah satunya sumber pendanaan yang memiliki kontribusi adalah pendapatan retribusi daerah.

Dijelaskan Najirah, untuk meningkatkan PAD Kota Bontang ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, yaitu membangun jaringan kerjasama dan jaringan koordinasi yang terarah dan efektif untuk meningkatkan  penerimaan pad sektor pajak daerah dan retribusi daerah, menciptakan sistem dan mekanisme kerja yang memaksimalkan fungsi dan peranan semua elemen penghasil pendapatan daerah agar dapat mencegah celah kebocoran pada penerimaan pendapatan daerah di Kota Bontang.

”Diharapkan dengan diadakannya  bimtek retribusi   ini merupakan salah satu upaya dalam memperkuat pelayanan prima terhadap masyarakat yang terus berkembang, khususnya dalam pelayanan retribusi daerah yang semakin baik, santun, terbuka dan transparan, sekaligus sebagai penguatan amanat undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang  hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ucapnya.

Ditambahkan Najirah, dengan diberlakukannya  undang – undang  nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, maka seluruh kabupaten/kota diharapkan  untuk dapat melakukan penyesuaian regulasi  baik disektor perijinan maupun disektor pajak dan retribusi daerah, diantaranya adalah perubahan nomenklatur dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dengan demikian dirinya menghimbau dan mendorong kepada seluruh OPD agar dapat melakukan penyesuaikan regulasi dengan melakukan  kajian teknis.

“Pemerintah Kota Bontang mendukung langkah gerak tersebut untuk segera disusun peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang baru dan mengacu kepada undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” pungkasnya.

Najirah berharap Bapenda Kota Bontang yang bekerjasama  dengan OPD pemungut retribusi selalu berupaya terus meningkatkan PAD dengan memiliki terobosan atau inovasi dalam pengelolaanya, dimulai dari  perencanaan berupa penetapan target proyeksi pendapatan yang akurat.

Writer: Tim Liputan PKTV