Bontang. Perpanjangan masa bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang ditambah waktunya hingga tanggal 29 Mei 2020 melalui surat edaran Wali Kota Bontang nomor 188.65/651/ORG/2020 tertanggal 12 Mei 2020.
Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang Aji Erlynawati bahwa perpanjangan masa bekerja di rumah bagi ASN di Kota Bontang dengan melihat pertimbangan bahwa saat ini penyebaran COVID-19 masih terus berlangsung, serta pemerintah kota bontang masih mengacu pada keputusan pemerintah pusat dalam penanganan COVID-19 dimana masih adanya yang terjangkit COVID-19, serta masih melakukan social dan physical distancing.
“Surat edaran ini adalah surat edaran perubahan ketiga yang telah dilakukan atas surat edaran wali kota nomor 188.65/504/ORG/2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai negeri sipil dan TKD dilingkungan Pemerintah Kota Bontang,” jelasnya.
Selanjutnya Erlynawati menginformasikan bahwa kemungkinan besar ASN akan kembali bekerja normal pada bulan Juni mendatang dimana tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ada yakni mengggunakan masker, physical distancing dan sosial distancing.
“Saat ini COVID-19 masih tidak diketahui kapan akan berakhir namun ASN harus tetap bekerja serta tetap melayani masyarakat,” tegasnya.
Erlynawati mengimbau agar masyarakat dan pegawai pemerintahan dalam pencegahan COVID-19 untuk tidak kontak fisik atau selalu menjaga jarak, menjaga kebersihan dan juga selalu menggunakan masker.
Laporan: Yahya
