Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian melalui Operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 hingga 16 Mei 2025 di wilayah Jabodetabek. Dalam operasi tersebut, sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara berhasil diamankan.
Dari total tersebut, 25 orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan yang tidak benar, 24 orang diduga memiliki sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 orang diketahui overstay atau tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan oleh petugas.
“Pengawasan dimulai pada hari Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait, kemudian kami membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen di Jadetabek yang menjadi target operasi. Selain itu, tim juga menyambangi beberapa kafe di Jakarta Pusat serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian dan saat ini sedang kami lakukan pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Yuldi dalam konferensi pers, Jumat (15/05/2025).
Adapun WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara, dengan jumlah terbanyak berasal dari Nigeria (61 orang), diikuti oleh Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang), dan Gambia (8 orang).
Mereka diduga telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 mengenai pelanggaran masa izin tinggal dan Pasal 123 tentang penggunaan dokumen atau keterangan palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. Selain sanksi pidana, para WNA juga berpotensi dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian serta pencantuman dalam daftar penangkalan.
Operasi Wira Waspada ini merupakan yang ketiga kalinya pada tahun 2025, setelah sebelumnya digelar di Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo. Operasi kali ini melibatkan sepuluh kantor imigrasi di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok, serta merupakan respons terhadap berbagai laporan terkait gangguan dari WNA yang melanggar aturan di tempat umum.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.
“Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada pengelola dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA,” tegas Yuldi.
Senada dengan itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam pernyataan terpisah menyatakan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan secara rutin dan menyeluruh sebagai bagian dari langkah menjaga kedaulatan negara.
“Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari upaya simultan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan,” tutup Menteri Agus.