18 Raperda Siap Digodok Pada Propemperda 2020

Bontang. 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang terdiri dari 11 Raperda Inisiatif Pemerintah dan 7 Raperda Inisatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, siap digodok Badan Legislasi dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2020.

11 Raperda Inisiatif Pemerintah tersebut, diantaranya Raperda Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Tentang  Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Raperda Tentang Kinerja dan Disiplin Aparatur Sipil Negara, Raperda Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Area Penggunaan Lain, Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Bank Kaltimtara, Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019, Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun 2020, dan Raperda Tentang APBD Tahun 2021.

Sementara 7 Raperda Inisatif DPRD Kota Bontang terdiri dari, Raperda Tentang Sistem Pengupahan Tenaga Kerja, Raperda Tentang Pengelolaan Limbah B3, Raperda Tentang Mitigasi Bencana, Raperda Tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Tentang Pembentukan Lembaga Adat Sebagai Pelaksana Pelestarian Kebudayaan Lokal, dan Raperda Tentang Pengelolaan Sampah.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni pada kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa penyusunan propemperda dilaksanakan oleh DPRD dan Wali Kota ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Raperda, dan dengan didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat.

“Dalam menetapkan prioritas Propemperda, pemerintah sebenarnya sangat sulit untuk menentukan pilihan, karena pada dasarnya rencana legislasi dari masing–masing perangkat daerah memiliki makna dan pengaruh yang sangat penting bagi pelaksanaan tugas di masing- masing OPD,” jelasnya.

Adapun sejumlah Raperda tersebut akan dilakukan pembahasan antara badan legislasi DPRD bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah, sehingga dapat menjadi produk pokok Peraturan Daerah pada tahun anggaran 2020.

Laporan: Tim Liputan PKTV