Bontang. Melalui Press Release perkembangan status COVID-19 Kota Bontang yang dirilis oleh Tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bontang diketahui ada 1 kasus baru terkonfirmasi positif COVID-19 dan diberi kode 279BTG.
Pasien tersebut merupakan pekerja salah satu perusahaan yang ada di Kota Bontang, berjenis kelamin laki-laki dan tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar kota dan menjadi tambahan untuk kluster perusahaan. Saat ini 279BTG sedang melakukan isolasi mandiri.
Hingga Sabtu (29/8/2020) terjadi penambahan suspek sebanyak 2 orang, dan saat ini sedang dirawat di RS swasta, serta terjadi penambahan kontak erat sebanyak 42 orang. Untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 di Kota Bontang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah mengeluarkan Peraturan Wali kota Bontang No 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Peraturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kota Bontang dimana mengatur penerapan disiplin dan kepastian sanksi pelanggaran protokol kesehatan yang ditujukan kepada perorangan, pelaku usaha, dan pengelola/penyelenggara/ atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi berupa administratif (teguran lisan maupun tertulis), kerja sosial, tindakan polisional/ penahanan, sedangkan pada pelaku usaha bisa dilakukan penghentian sementara operasional maupun pencabutan izin usaha sementara.
Dalam pelaksanaannya, operasi penerapan penegakan protokol kesehatan akan dilaksanakan oleh Satpol PP bersama TNI dan POLRI serta institusi terkait dalam unsur Gugus Tugas Percepatan penanganan COVID-19 Kota Bontang.
Laporan: Rudy