23 Persen Dari Jumlah Anak Belum Kantongi Akta Kelahiran

Bontang. Hingga saat ini, sebanyak 13.345 anak di Kota Bontang belum memiliki akta kelahiran, atau 23 persen dari jumlah total anak berusia 0 – 18 tahun sebanyak 57.773 jiwa.

Berdasarkan data yang dihimpun di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang, saat ini hanya 44.428 anak yang sudah memiliki dokumen akta kelahiran dan terfadaftar. Hasil pencapaian data yang terhimpun hingga September 2015.

Hal ini menurut Disdukcapil Bontang, didasari pada beberapa faktor diantaranya, anak-anak yang berdomisili di wilayah terpencil dan wilayah pesisir, anak putus sekolah, hingga keterlambatan pengurusan akte kelahiran karena tidak memiliki akte perkawinan.

“ dari data itu, maka saat ini Disdukcapil mentargetkan kepemilikan akta kelahiran di Kota Bontang dapat terselesaikan secepatnya, dan masyarakat kita harus memiliki akta kelahiran yang jelas,” ungkap Kepala Bidang Catatan Sipil Disdukcapil Bontang, Ahmad Asnem.

Dikatakan Asnem, pihaknya saat ini baru berhasil menyelesaikan sekitar 77 persen kepemilikan akte kelahiran anak berusia 0 hingga 18 tahun di Kota Bontang. Walau angka itu melebihi target yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, akan target nasional indikator kepemilikan akte kelahiran tahun 2015 sebesar 75 persen, pihaknya terus berupaya agar dapat menyelesaikan kepemilikan akte kelahiran 100 persen pada 2016 mendatang.

“ walau sudah diatas target Kemendagri untuk tahun 2015, kami tetap kebut hingga 100 persen dapat terselesaikan di tahun depan,” tambahnya.

Target ini akan dilakukan dengan berbagai cara, seperti halnya ‘jemput bola ‘ atau turun langsung ke lapangan untuk pembuatan akte kelahiran di seluruh rumah sakit dikota Bontang, hingga ke sekolah. Khususnya taman kanak-kanak dan sekolah dasar.

“ saat ini yang sudah kami lakukan baru jemput bola ke setiap rumah sakit. Dalam waktu dekat juga akan kami sasar sekolah seperti taman kanak-kanak dan sekolah dasar,” tandas Asnem.

Asnem menghimbau seluruh warga Bontang untuk segera mengurus kepemilikan akte kelahiran bagi yang belum melaksanakan. Mengingat dokumen penting ini dibutuhkan untuk berbagai kepengurusan administrasi kedepannya.

Melalui persyaratan yang mudah, seperti mengisi formulir yang disiapkan disdukcapil Bontang, lampiran kartu tanda penduduk orangtua, lampiran buku nikah atau akta perkawinan, fotokopi ktp saksi, serta surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.

“ nanti akta ini akan sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan, makanya kami himbau agar masyarakat dapat mengurusnya mulai dari sekarang, “ pungkasnya.

 

Laporan : Yulianti Basri & Mansur

Editor : Revo Adi M