3 Pelaku Kasus Curas Modus MiChat Ditangkap Polisi

Samarinda. Jajaran Anggota Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Jelawat, Gang 4, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda. Modus kejahatan yang digunakan para pelaku adalah dengan memanfaatkan aplikasi perpesanan MiChat dan menuduh korban sebagai pencuri. Total tiga orang pelaku kini telah berhasil diamankan oleh petugas, setelah tersangka utama sempat melarikan diri hingga ke Sulawesi.

Peristiwa ini bermula saat korban, seorang pria berinisial SN, hendak bertemu dengan seorang perempuan yang dikenal melalui aplikasi MiChat di lokasi yang disepakati, yakni Jalan Jelawat, Gang 9, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda. Namun, sesampainya di lokasi janji temu, korban justru didatangi oleh tiga orang tersangka yang langsung mengancamnya.

Para pelaku menuduh korban hendak melakukan pencurian di area tersebut. Tanpa mengulur waktu, para tersangka kemudian memukul korban dan merampas telepon genggam serta uang tunai yang berada di saku korban.

Menindaklanjuti laporan dari warga, Tim Reskrim Polsek Samarinda Kota bergerak cepat memburu ketiga pelaku. Dalam waktu kurang dari dua jam, dua orang pelaku berhasil diringkus di wilayah Samarinda. Sementara itu, satu pelaku lainnya yang melarikan diri ke Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, juga berhasil ditangkap petugas.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin, menegaskan bahwa para pelaku kini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Para tersangka kami amankan beserta barang bukti. Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan pasal penganiayaan berat dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” ujar AKP Amiruddin.