4 Bacaleg Tak Masuk DCS, DPC PBB Gugat KPU Bontang

Bontang. Lantaran 4 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tidak masuk Daftar Caleg Sementara (DCS), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Bontang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang.

Gugatan tersebut dilakukan melalui sidang penyelesaian sengketa proses pemilu yang digelar Bawaslu Bontang, Rabu (29/8) di Kantor Sekretariat Bawaslu. Dihadiri pemohon dari DPC PBB Bontang, dan termohon KPU Bontang.

Ditemui usai persidangan, Ketua DPC PBB Bontang Ahmad menjelaskan tidak masuknya ke-4 bacaleg PBB dalam DCS, berawal dari dicoretnya salah satu Bacaleg perempuan dari daerah Pemilihan (Dapil) Bontang Selatan oleh KPU Bontang, dengan alasan usia bacaleg yang belum memenuhi syarat.

Mengetahui hal itu, tertanggal 31 Juli 2018, sekitar pukul 23.00 Wita, DPC PBB pun mendatangi KPU Bontang untuk melakukan pergantian Bacaleg, namun Ahmad mengaku jika berkas Bacaleg pengganti tersebut justru ditolak KPU.

“Hal ini berdampak pada tercoretnya 3 Bacaleg laki-laki dari PBB Dapil Bontang Selatan, karena kuota Bacaleg perempuan di dapil itu tidak memenuhi jumlah 30 persen,” terang Ahmad.

Sementara Ketua KPU Bontang Suardi membantah melakukan pencoretan terhadap bacaleg dari DPC PBB Bontang. Menurutnya, selama ini KPU berjalan dan bertindak dengan aturan yang berlaku, dan pihaknya telah menyiapkan berbagai jawaban atas tuduhan yang dilayangkan DPC PBB dalam sidang adjudikasi selanjutnya.

“Pada sidang adjudikasi selanjutnya kami akan sampaikan keterangan untuk jawaban atas tuduhan yang dilayangkan,” kata Suardi.

Sementara Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah menegaskan gugatan DPC PBB terhadap KPU pihaknya terima 21 Juli 2018, dan sejak saat itu berbagai upaya menyelesaikan persoalan ini telah dilakukan. Salah satunya mediasi meski belum membuahkan hasil.

“Proses penyelesaian sengketa ini harus selesai dalam kurun waktu 12 hari sejak gugatan sengketa diterima Bawaslu,” papar Nasrullah. (*)

 

Laporan: Sary | Faisal