Samarinda. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda bersama jajaran berhasil mengamankan 66 tersangka dari 46 kasus narkotika dalam Operasi Antik Mahakam yang digelar selama 21 hari, terhitung mulai 18 Juli hingga 7 Agustus 2025.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa dari 66 tersangka tersebut, empat orang di antaranya merupakan perempuan, sementara sisanya 62 laki-laki. Bahkan, tiga tersangka diketahui sebagai residivis yang kembali terlibat dalam penyalahgunaan hingga peredaran narkotika.
Dari hasil operasi, polisi menyita barang bukti berupa 2,85 kilogram sabu, 14,85 gram ganja, 19 butir ekstasi, serta sejumlah barang pendukung seperti sepeda motor, uang tunai, ponsel, dan perlengkapan pengemasan narkoba.
“Barang bukti yang kami amankan ini setara dengan penyelamatan 20.056 orang dari penyalahgunaan narkoba dengan nilai perkiraan mencapai Rp2,86 miliar,” tegas Kombes Pol Hendri Umar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, serta Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
