Uncategorized  

Mulai Masa Kampanye, Panwaslu Bontang Tangani 3 Kasus Pelanggaran

Bontang. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bontang. Hingga kini telah menangani tiga kasus dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur tahun 2018.

Seluruh kasus terjadi dalam kurun dua minggu, sejak dimulainya masa kampanye 15 Februari 2018 lalu.

Dikatakan Ketua Panwaslu Bontang Agus Susanto, dari tiga kasus tersebut, dua diantaranya melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.

Namun begitu, untuk kasus pertama melibatkan PNS di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terpaksa harus dihentikan, lantaran kurangnya saksi. Sedangkan kasus kedua, yang melibatkan satu pegawai honorer Pemkot Bontang, telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Dan untuk kasus ketiga, hingga saat ini masih dalam kajian kami (Panwaslu),” ujar Agus Susanto, saat ditemui PKTV Bontang, Rabu (28/2).

Agus menambahkan, untuk kasus ketiga ini pihaknya harus lebih berhati-hati, karena berbeda dengan dua kasus sebelumnya, yang hanya dugaan pelanggaran. Sementara kasus ketiga berkaitan dengan sanksi pidana dalam penyelenggaraan pilkada.

“Masih dikaji, karena ada tujuh hari dari waktu temuan sebelum seluruhnya kita registrasi (proses),” tambahnya.

Berbagai kasus dugaan pelanggaran yang ditangani Panwaslu ini pun diharap Agus Susanto, dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak. Mulai ASN, pasangan calon, maupun tim pemenangan pasangan calon. Agar tidak kembali melakukan pelanggaran selama masa kampanye berlangsung.

Pasalnya, berbagai sanksi atas pelanggaran penyelenggaraan pilkada serentak cukup beragam, mulai sanksi administratif hingga pemecatan bagi ASN. Dan pembatalan paslon hingga sanksi pidana bagi paslon, timses, dan tim pemenangan yang diputuskan melanggar.(*)

 

Laporan: Sary | Ervi