Tak Melapor, Ketua RT 13 Keluhkan Sikap Naker Luar Daerah di Proyek PLTU

Bontang. Berbagai fakta dan persoalan baru di proyek pembangunan power plant Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Kadere RT 13 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan, terus mencuat beberapa waktu terakhir.

Bahkan baru-baru ini ketua RT 13 Akhmad Zaenal, mengeluhkan keberadaan para pekerja dari luar Kota Bontang yang bekerja di proyek tersebut, namun tidak pernah melaporkan diri.

Padahal sesuai aturan, seluruh pendatang yang hendak bermukim atau menetap di suatu wilayah, diwajibkan melapor ke Ketua RT dalam kurun waktu 2 x 24 jam, guna mengetahui asal usul pendatang dimaksud.

“Selama ini kami berupaya mengajak para pedatang untuk melaporkan diri, namun tidak mendapatkan respon positif. Bahkan kami juga meminta seluruh kontraktor yang terlibat agar mengingatkan pekerja yang berasal dari luar Bontang untuk segera melaporkan diri ke RT,” ungkap Zaenal, saat sidak DPRD ke lokasi proyek PLTU beberapa waktu lalu.

Mendengar laporan tersebut, DPRD meminta seluruh perusahaan yang membawa tenaga kerja dari luar Bontang untuk dapat mematuhi aturan berlaku, dan meminta Ketua RT mengambil tindakan tegas berupa pengusiran, kepada tenaga kerja luar yang tidak mau melaporkan diri.

“Selain tertib administrasi, melaporkan diri ke RT bagi para pendatang wajib dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Ketua Komisi 1 Agus Haris.(*)

 

Laporan: Sary