Bontang. Pelaku usaha di Kota Bontang perlu memperhatikan perubahan regulasi terbaru mengenai perizinan berusaha. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 kini telah diperbarui menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025. Perubahan ini membawa dampak besar pada sistem Online Single Submission (OSS) yang kini menjadi lebih detail dan terintegrasi.
Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Idrus, mengungkapkan bahwa perubahan ini merupakan langkah pemerintah pusat untuk menyempurnakan sistem perizinan nasional yang sebelumnya dianggap belum maksimal.
Menurut Idrus, inti dari peralihan regulasi ini adalah akurasi data. Pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM ingin memastikan bahwa setiap Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan memang memiliki unit usaha yang nyata.
“Di PP 28 ini diadakan penyempurnaan aplikasi. Perubahannya mencakup penambahan fitur dan syarat perizinan yang lebih rinci. Tujuannya agar tercipta ‘Satu Data’, sehingga tidak ada lagi izin yang keluar secara asal-asalan,” tegasnya.
Perubahan yang paling mencolok terasa pada kategori usaha mikro. Jika pada aturan lama (PP 5/2021) pengurusan izin dianggap sangat longgar, kini sistem menuntut bukti teknis yang lebih kuat.
“Dulu usaha mikro asal mengurus izin saja sudah bisa dapat NIB, meskipun usahanya belum tentu ada. Sekarang tidak bisa lagi. Di sistem OSS yang baru, kita bisa lihat di layar apakah petanya benar dan usahanya memang ada,” jelasnya lagi.
Meski terdapat perubahan syarat yang lebih ketat, Idrus menjelaskan bahwa DPMPTSP Kota Bontang tetap berperan aktif sebagai pelaksana administrasi di daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa seluruh kendali fitur dan validasi sistem sepenuhnya berada di pusat.
“Sistem aplikasinya semua dari kementerian. Kami di daerah menjalankan fungsi administrasi. Dengan adanya peta poligon ini, legalitas usaha di Bontang akan jauh lebih terjamin dan terdata dengan rapi di pusat,” tutupnya.
Bagi warga Bontang yang ingin melakukan konsultasi terkait transisi PP 5 ke PP 28 ini, DPMPTSP tetap membuka layanan pendampingan untuk membantu pelaku usaha menyesuaikan dokumen teknis yang diperlukan.



