Samarinda. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita uang tunai senilai Rp699,7 miliar terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Barang bukti uang ratusan miliar tersebut dipamerkan langsung di hadapan awak media di Kantor Kejati Kaltim, Samarinda.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menyatakan bahwa uang tersebut disita dari tujuh orang tersangka. Empat di antara tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Uang ini merupakan hasil sitaan dari perkara korupsi yang melibatkan empat orang mantan kepala dinas. Selain uang tunai, kami juga menyita sejumlah kendaraan milik para tersangka,” terangnya.
Kasus korupsi pemanfaatan lahan ini terjadi dalam kurun waktu 2007 hingga 2012. Berdasarkan hasil audit, tindakan para tersangka ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp6,8 triliun.
Saat ini, Kejati Kaltim telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk segera disidangkan.
Atas perbuatannya, ketujuh terdakwa dijerat dengan dakwaan primair Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara untuk dakwaan subsidier, jaksa menerapkan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



