Ada 18.972 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di Bontang

Bontang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang merilis rekap hasil pemutakhiran data pemilih, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur 2018. Diketahui, jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) cukup tinggi, sebanyak 18.972 jiwa. Terdiri dari 10.821 pemilih laki-laki, dan 8.151 pemilih perempuan.

Jumlah tersebut menyebabkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Bontang mengalami pengurangan, dibandingkan data daftar pemilih potensial peserta pemilu (DP4) Bontang yang mencapai 122.015 pemilih.

Menurut Ketua KPU Bontang Suardi, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat dikategorikan dalam 10 indikator. Diantaranya pemilih meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih dibawah umur, pemilih pindah domisili, dan pemilih tidak dikenal.

Selanjutnya pemilih berstatus TNI, pemilih berstatus Polri, pemilih hilang ingatan, pemilih dengan hak pilih dicabut, serta pemilih bukan penduduk setempat.

“Dari seluruh indikator tersebut, terbesar ada pada indikator pemilih yang pindah domisili, mencapai 9.866 pemilih,” ujar Suardi.

Jika dipilah berdasarkan Kecamatan, jumlah terbesar pemilih yang tidak memenuhi syarat ada di Kecamatan Bontang Utara, mencapai 8.410 pemilih. Terdiri dari 4.894 pemilih laki-laki dan 3.516 pemilih perempuan. Diikuti Kecamatan Bontang Selatan sebanyak 7.299 pemilih, terdiri dari 4.095 pemilih laki-laki dan 3.204 pemilih perempuan.

Dan posisi terakhir Kecamatan Bontang Barat, dengan jumlah mencapai 3.263 pemilih TMS. Terdiri dari 1.832 pemilih laki-laki dan 1.431 pemilih perempuan.(*)

 

Laporan: Sary | Faisal