Bontang. Komisi A DPRD Kota Bontang melakukan kunjungan kerja ke DPRD dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang guna mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Swasta serta Pendidik Non-ASN Sekolah Negeri. Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, Arfian Arsyad, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan mencari referensi (benchmarking) terkait pengelolaan insentif, khususnya pada penggunaan teknologi terintegrasi dan kejelasan syarat masa pengabdian.
Di Tangerang, penerimaan insentif mengandalkan aplikasi terintegrasi satu pintu yang mencakup berbagai subsektor, mulai dari pengurus RT/RW, kader, marbot masjid, hingga tenaga pendidik, kependidikan, dan petugas laboratorium. Pengelolaan dan verifikasi data calon penerima dilakukan langsung oleh tim seleksi dan pengawas khusus di bawah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa melibatkan pihak ketiga.
Terkait syarat pengabdian, Arfian membeberkan adanya perbedaan mekanisme antara kedua daerah. Di Tangerang, syarat minimal penerimaan insentif secara kumulatif adalah dua tahun. Sementara di Kota Bontang, pendaftaran insentif saat ini bisa langsung dilakukan setelah satu tahun masa pengabdian. Namun, keterbatasan kuota tetap membuat para guru harus mengantre hingga kuota penerima tersedia.
“Mekanismenya di sana satu tahun mengabdi dulu ke masyarakat, baru di tahun kedua mendaftar administrasi seperti NUPTK. Jadi tercatatnya tetap dua tahun,” jelas Arfian.
Arfian berharap skema satu pintu berbasis aplikasi serta kepastian mekanisme pengabdian dari Perda Kota Tangerang ini dapat disesuaikan dan diterpakan di Bontang guna meningkatkan efisiensi dan ketepatan sasaran penerima insentif.



