Bontang. MA alias E (21) jadi buah bibir warga Bontang dua hari terakhir, karena perbuatannya menganiaya dan mencabuli MH (8) siswa salah satu Sekolah Dasar di Loktuan Bontang Utara, Kamis 26 Januari 2017. Ia pun kini ditahan di Mapolsek Bontang Utara, setelah ditangkap polisi dikawasan Bukit Kusnodo Bontang Barat, bersama sejumlah barang bukti. Tak lama setelah aksinya berlangsung.
Dihadapan polisi, tersangka MA alias E mengakui perbuatannya, serta mengungkapkan penyesalan telah berlaku tak senonoh terhadap MH yang menjadi korbannya.
“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga, serta masyarakat Bontang yang merasa resah akan perbuatan saya,” ucapnya saat ditemui tim liputan Pktv Bontang, Jumat pagi 27 Januari 2017.
Baca Juga: Culik Dan Cabuli Anak Bawah Umur, MA Diciduk Polisi Di Kusnodo
Pria yang diketahui tinggal di kawasan Bontang Kuala tersebut mengaku, telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali. Pertama di Kelurahan Api-Api pada Senin 23 Januari 2017, serta Kamis 26 Januari 2017 terhadap MH.
Dikatakannya, ia awalnya tak bermaksud membawa lari kendaraan roda dua milik orangtua korban. Namun sekali merangkuh dayung, ia pun nekad membawa MH beserta motor matic dengan nomor kendaraan KT 3677 DO, dan langsung mengarah ke bukit Kusnodo untuk melampiaskan hasratnya.
“Saya nekad aja bawa korban dan motornya, karena sudah nggak tahan,” ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut, tersangka mengaku sempat mengalami ejakulasi saat mencabuli MH, dengan cara menggesek kemaluannya ke tubuh korban. Tindakannya itu kata dia, juga dipengaruhi efek minuman oplosan yang dikonsumsi sebelum melancarkan aksi nekadnya tersebut.
“Cuma sebatas itu saya lakukan,” tandasnya.
Baca Juga: Anak Diculik Dan Dilecehkan, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
Diketahui, aksi MA terbongkar saat ia terkapar di semak belukar usai melakukan perbuatannya terhadap korban MH. Beruntung bocah malang tersebut berhasil kabur dan berjalan kaki menuju simpang empat kilometer 3 Loktuan, dan berhasil ditemukan warga.
Tersangka pun akhirnya berhasil diringkus polisi, setelah sebelumnya sempat terjadi pengejaran. Selain melakukan penculikan dan pencabulan, tersangka juga dikathui melakukan penganiayaan hingga membuat korban mengalami luka-luka.(*)
Baca Juga: Diduga Berbuat Asusila, MA Terancam Hukuman Kebiri
Laporan : Yuli & Mansur