Bontang. Wakil Ketua DPRD Kaltim non aktif Dody Rondonuwu, diketahui mangkir dari panggilan pertama yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang tertanggal 20 November 2017, dengan alasan sakit. Dan Dody pun meminta keringanan Kejari Bontang, agar pelaksanaan eksekusinya dapat ditangguhkan.
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Bontang Agus Kurniawan, yang mengatakan saat pemanggilan, Dody hanya mengutus kuasa hukumnya untuk menghadap ke Kejaksaan.
“Dari pengakuan kuasa hukum, yang bersangkutan (Dody) mengalami penyakit yang berhubungan dengan jantung,” kata Agus, saat ditemui Kamis, (23/11).
Namun demikian, tidak adanya surat keterangan dokter maupun ahli terhadap alasan tersebut, pihaknya kata Agus, tetap melaksanakan prosedural dengan kembali melakukan pemanggilan kedua pada 27 November 2017 mendatang.
Baca Juga: Mangkir, Kejari Bontang Ajukan Pencekalan Dody Rondonuwu
Jika panggilan kedua tetap tidak diindahkan, Kejari Bontang akan melayangkan panggilan ketiga secara patut kepada terpidana. Dan hingga batas waktu pemanggilan tak kunjung menyerahkan diri, upaya penjemputan paksa akan dilakukan terhadap politisi PDI Perjuangan tersebut.
“Limit akhir pemanggilan saudara Dody Rondonuwu pada 4 Desember 2017 mendatang,” tambah Agus.
Diketahui, Dody Rondonuwu divonis 14 bulan penjara, atas kasus korupsi berjamaan anggota DPRD Bontang periode 2000-2004. Tak terima dengan putusan tersebut, ia pun mengajukan banding ke Kejaksaan Tinggi Kaltim. Dan vonisnya pun naik menjadi 2 tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Atas putusan tersebut, Dody kembali melakukan upaya hukum tertinggi melalui Kasasi, namun akhirnya ditolak. Sehingga ia diharuskan menjalani vonis 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta.(*)
Laporan: Yuli | Aris