Bontang. Di sebuah desa di kaki Gunung Ciremai Kuningan, Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Anang Supriatna dilahirkan. Pria kelahiran 40 tahun lalu, tepatnya pada 03 juni 1974 saat ini dikenal dengan sepak terjangnya terhadap penegakan hukum di kota Bontang dengan penahanan sejumlah tersangka kasus korupsi dalam beberapa bulan terakhir ini.
Jauh sebelum menginjakkan kaki di kota Bontang sebagai Kepala Kejaksaan Negeri, ia sempat mampir ke kota Taman dalam acara peresmian Gedung Kejaksaan Negeri Bontang. Saat itu, ia mendampingi Jaksa Agung dalam acara peresmian gedung kejaksaan negeri Bontang.
Pada awalnya, sempat mengira jika Bontang itu sebuah kawasan yang masih diliputi hutan. Namun, anggapan itu terpatahkan saat ia melihat kalau kota Bontang meruapakan sebuah kota yang tertib, terdapat banyak perusahaan besar, kota industri yang berpotensi menjadi kota yang modern dan maju.
Mulai Oktober 2013, Anang kembali ke kota Bontang untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Kejaksanaan Negeri kota Bontang. Saat di temui tim redaksi Bontang Magz (Khatulistiwa Media Group) di kantornya, dengan didampingi oleh pejabat Kejaksaan Negeri Bontang lainnya, ia memaparkan perjalanan karier dan visi-misi kejaksaan negeri Bontang dalam penegakan hukum ke depan.
“Perjalanan karier saya sampai di Kejaksaan Negeri Bontang saya juga tidak tahu seperti apa. Tetapi, ya itu tugas, bagian dari amanah yang harus saya emban. Tetapi saya terkesan dan akhirnya kembali ke Bontang lagi, bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri.” Papar Anang Supriyatna
Karier pria dari kaki Gunung Ciremai ini dimulai sebagai ajudan Jaksa Agung (1999) dan berlanjut sebagai Kasubbag Tata Usaha (2003-2004) di Kejaksaan Agung Jakarta. Tak berhenti sampai di situ, ia juga pernah menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bale Bandung Kab. Bandung (2004-2007), Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi (2007), dilanjutkan sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi di KPK RI (2008-2013).
Bertugas di KPK RI membuat Anang cukup paham terhadap penanganan kasus korupsi. Saat di KPK RI, ia telah banyak menanganai sejumlah perkara besar tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di tingkat Pusat. Sebut saja kasus travel check pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di DPR RI yang melibatkan puluhan wakil rakyat.
Kasus dugaan korupsi Nazzaruddin, Angelina Sondakh, Bupati Boven Digul, sampai perkara korupsi mantan Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdihardjo adalah beberapa perkara yang pernah ditanganinya.
Dengan konteks kota kecil dengan pendapatan besar, Anang yang kini tengah menempuh Studi S3 di Universitas Brawijaya Malang, melihat kota Bontang sebagai kota yang multikultural dan terbuka. Namun, hal itu menimbulkan angka pelanggaran hukum yang cukup bervariasi seperti tindak pidana umum pencurian, judi, hingga tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Perkara lainnya yang banyak ditangani Kejaksaan Negeri Bontang sebagai pengacara Negara adalah menangani perdata umum terkait masalah sengketa tanah yang mencapai 30 kasus.
Pada bidang Intelejen, Kejaksaan Negeri Bontang juga melakukan pengawasan barang terlarang termasuk barang cetakan serta aliran-aliran terlarang seperti gerakan dan penyebaran aliran Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di kota Bontang.
Terkait tindak pidana khusus seperti perkara korupsi, selama kepemimpinannya di kota Bontang, terdapat 5 kasus dugaan korupsi yang ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan beberapa sudah masuk persidangan.
Tiga kasus terbesar adalah pengadaan alat peraga di SMK Negeri 3 Bontang, kasus pengadaan internet, hingga perkara korupsi dana bantuan sosial bagi pembangunan mushola di SMK Monamas Bontang.
“Kami tidak ingin mendzolimi. Kami bekerja berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dan kami menjalankan amanah yang telah diberikan pada kami. Terkait korupsi, yang dikorupsi itu kan uang rakyat yang harus digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk memperkaya pribadi,” ujar Anang.