Antisipasi Black Campaign dan Keterlibatan PNS, Panwaslu Awasi Kampanye di Medsos

Bontang. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bontang tak menampik jika perkembangan media sosial (medsos) menjadi sarana ampuh melakukan kampanye, guna meraih simpati masyarakat dalam Pemilu.

Atas dasar itu, panwaslu pun mengaku akan turut melakukan pengawasan terhadap pergerakan di media sosial, dalam tahapan Pemilihan Gubernur Kaltim 2018 hingga Pileg dan Pilpres 2019. Baik black campaign, juga keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kota akan diawasi ketat.

Diungkapkan Komisioner Panwaslu Kota Bontang Nasrullah, memperketat pengawasan dan fungsi panwaslu juga menyasar jejaring sosial, agar pelaksanaan Pilgub ataupun Pileg dan Pilpres bisa berjalan dengan baik sesuai aturan, sekaligus mengantisipasi kampanye negatif yang bisa saja dilakukan.

Khusus untuk potensi keterlibatan ASN, panwaslu mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) nomor b/71/m.sm.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017, UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil, dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 69 (b) serta undang-undang ITE.

“Edaran tersebut jelas melarang keterlibatan ASN untuk berpihak kepada salah satu calon, ataupun terlibat langsung dalam kampanye. Salah satunya di media sosial,” ujar Nasrul.

Dikatakannya, aturan tersebut menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas, yang berarti bahwa setiap pegawai negeri tidak dibolehkan berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Maka dari itu, Medsos milik ASN akan di pantau pemerintah secara ketat, dengan menegaskan pasal 87 ayat (4) huruf b, yang menyebut PNS akan diberhentikan dengan tidak hormat, jika terlibat sebagai dan atau pengurus partai politik.

Begitupun peraturan nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil, juga disebutkan bahwa PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon, bakal pasangan calon kepala daerah, wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai politik.

“Selain juga PNS dilarang mengunggah, menanggapi seperti like, komentar dan sejenisnya. Atau menyebarluaskan gambar, foto bakal calon, bakal pasangan calon kepala daerah. Maupun keterkaitan lain dengan bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial,” papar Nasullah.(*)

 

Laporan: Aris