Hukum  

Antisipasi Peredaran Obat PCC, Polres Bontang Sisir Apotik dan Toko Obat

Bontang. Menyikapi adanya kasus peredaran obat jenis PCC (Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol) yang mengakibatkan sejumlah korban di Kendari Sulawesi Tenggara, meninggal dunia pasca mengkonsumsi obat tersebut, ditindaklanjuti Kepolisian Resor Bontang dengan melakukan pendataan dan pemeriksaan ke sejumlah toko obat dan apotek di Kota Bontang.

Para petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang mendatangi satu persatu toko obat dan apotek, dalam upaya mengantisipasi beredarnya obat PCC tanpa ijin.

“Sejak kemarin (Minggu, 17/9/17) kamitelah menyisir sejumlah toko obat dan apotek, di wilayah hukum Polres Bontang, dari 16 toko obat dan apotek yang telah didata belum ditemukan adanya penjualan obat keras tersebut tanpa izin,” kata Kasubag Humas Polres Bontang Ipti Suyono, dalam keterangan pers Senin 18 September 2017.

Selain itu, Polres Bontang pun meminta kerjasama masyarakat serta seluruh pihak terkait, untuk memberikan informasi bila ditemukan peredaran obat PCC atau sejenisnya di lapangan. Begitupun orangtua dan guru, diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, agar tidak terjebak dalam jeratan narkotika atupun obat terlarang.

“Kami harap kerjasama seluruh pihak dan orangtua, guna mengantisipasi adanya korban dari peredaran obat terlarang di Kota Bontang,” tambah Iptu Suyono.(*)

 

Laporan: Nasrul