Hukum  

Awalnya Bertamu, Eh Malah Nyuri, Hasilnya Dijual di Medsos

Bontang. Baik terhadap orang tak selamanya berbalas kebaikan pula. Hal ini seperti yang dialami SR, salah satu pegawai Pemerintah Kota Bontang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), yang harus kehilangan barang berharga di kediamannya Jl Awang Long Bontang Utara.

Barang-barang SR lenyap setelah dicuri Heri Hartono (26) yang diketahui kerap berkunjung ke rumah korban, mengingat ibu pelaku merupakan tukang pijat langganan istri SR.

Dari rekonstruksi yang digelar Polres Bontang melalui Polsek Utara, digambarkan saat bertamu pada 6 Agustus 2017 lalu, pelaku Heri ternyata mengambil kunci rumah yang tergantung di dinding. Lalu melancarkan aksinya melalui pintu belakang rumah, pada 10 Agustus 2017 sekira pukul 14.00 Wita.

Saat itu rumah SR dalam kondisi kosong, karena ditinggal bekerja. Dari aksinya itu, pelaku berhasil membawa sejumlah barang, diantaranya genset dan penyemprot air. Akan tetapi aksi ini tidak disadari oleh korban.

Dikarenakan aksinya tak diketahui itu, pelaku Heri kembali mengulang aksinya pada 12 Agustus 2017, dengan membawa kabur handphone dan pemutar DVD dari rumah SR. Hingga akhirnya korban menyadari sejumlah barangnya hilang, dan melaporkannya ke Polisi.

“Awalnya tidak sadar ada yang hilang karena jarang ke belakang, tapi setelah handphone juga diambil, baru saya lapor ke polisi,” ucap korban SR.

“Saya tidak menyangka dia pelakunya, karena selama ini kenal baik,” tandas SR.

Pelaku Heri akhirnya diamankan 21 Agustus 2017 dini hari, saat tengah bersembunyi di rumah temannya di kawasan Bukit Indah. Menurut pengakuannya, barang curian tersebut dijual secara online di media sosial Facebook.

Setelah ditelusuri, ternyata pelaku Heri sudah tiga kali berurusan dengan Kepolisian. Diantaranya tahun 2010 dan 2014, namun kasusnya berakhir damai. Serta tahun 2015 lalu, ia divonis empat bulan penjara karena kasus jambret.

“Dia sudah tiga kali berurusan dengan kepolisian, dan sekarang kembali diulangi,” ujar Kapolsek Bontang Utara Iptu Mukhlas Haryanto.

Atas perbuatannya Heri dijerat pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)

 

Laporan: Yuli | Nasrul