Bontang. Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Navita (3) yang tak lain ayah tirinya sendiri, Fardi Sahli (20) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rabu, 4 Oktober 2017.
Dalam sidang tersebut, Eko Febriyanto dan Oktavia Rouli Megawati, selaku JPU secara bergantian menjabarkan kronologis penganiayaan yang dilakukan terdakwa, dimana Fardi nekat menganiaya sang anak akibat cemburu dengan istrinya.
Dijelaskan, Navita balita malang dianiaya dengan dipukul pada tengkuk leher sebanyak tiga kali, lalu dilempar ke bak truk hingga tewas. Penganiayaan tersebut dilakukan dijalan poros Kutai Barat-Samarinda, Minggu 30 April 2017 lalu.
Usai membacakan kronologis, dan dengarkan secara seksama majelis hakim serta penasehat hukum dan terdakwa sendiri, JPU memutuskan dan menyatakan bahwa Fardi Sahli terbukti secara sah bersalah, telah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengkibatkan kematian pada anak.
Sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 80 ayat 3 dan 4 junto pasal 76c , UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, terdakwa dituntut pidana penjara selama 20 tahun, dan denda Rp1 miliar, subsider selama enam bulan penjara.
Baca Juga: Ini Dasar JPU Tuntut Terdakwa Fardi 20 Tahun Penjara
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Nyoto Hindaryanto, memberi kesempatan pembelaan secara lisan maupun tertulis terhadap terdakwa fardi Sahli.
Dalam pembelaannya, terdakwa memohon agar hukuman yang diberikan dapat diringankan, dan ia berjanji atas nama Tuhan tidak akan mengulangi perbuatannya itu. Terdakwa juga mengakui saat ini dirinya sangat tertekan, karena harus menjalani hukuman selama 20 tahun, jika tuntutan yang diajukan JPU dikabulkan majelis hakim.
Adapun sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Fardi Sahli, akan digelar pada Rabu 11 Oktober 2017 mendatang.(*)
Laporan: Aris