Bangun Tower Tanpa Izin? Siap-siap Disegel Pemerintah

Bontang. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) mencatat sedikitnya 54 tower di Kota Bontang yang secara fisik sudah berdiri namun disinyalir kuat belum mengantongi izin.

Hal ini dilihat dari total 69 total tower yang ada, hanya 15 yang berizin dan membayar pajak secara rutin.
Melihat itu, Dppka akan melakukan peremajaan atau pendataan ulang pada November 2015 mendatang. Termasuk koordinasi ulang bersama sejumlah pihak terkait untuk perizinan sejumlah tower itu. Agar tidak ada lagi tower tanpa legalitas dan tidak taat membayar pajak.

“ November nanti akan kami data ulang semua, serta lakukan peremajaan data. Biar tower yang selama ini berdiri tapi tak berizin bisa kami ingatkan dan rekomendasikan untuk ditindak jika belum juga melakukan pengurusan perijinan ke Pemerintah Kota,” terang Kepala Bidang Pendapatan DPPKA Bontang, Rafidah.

Ditambahkan Rafidah, jika setelah pendataan ulang masih saja ada tower tak berizin dan tidak membayar pajak, maka pihaknya akan memberikan teguran hingga 3 kali, hingga penyegelan tower jika masih mangkir dari aturan.

“ Jelas akan kami tindak kalau masih saja ada tower yang tak berizin, bahkan bisa kami segel,” pungkasnya.

 

Laporan : Yulianti Basri & Nasrul

Editor : Revo Adi M