Uncategorized  

Bantah Lakukan Pungli, Puskesmas Bontang Utara II Sebut Ikuti Perda

Bontang. Adanya kabar pungutan liar yang dilakukan petugas Puskesmas Bontang Utara II kepada masyarakat untuk biaya pendaftaran dengan tarif Rp 5.000,- dan tambahan biaya untuk pengambilan nomor antrian sebesar Rp 2.000,- dibantah keras pihak Puskesmas melalui Bendahara dan Kepala Perencanaan Puskesmas Bontang Utara II.

Dikatakan Bendahara Puskesmas BU II Jesi Yomar, hal tersebut bukanlah pungutan liar yang dimaksudkan masyarakat, namun retribusi yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
“Kami tidak ada melakukan pungli, karena biaya pendaftaran dan lainnya itu diatur dalam Perda. Kami hanya menjalankan perda saja, tidak ada sama sekali pungli,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat 17 Februari 2017.

Menurutnya Jesi, penarikan pembayaran hanya diberikan kepada pasien umum atau yang tidak memiliki jaminan kesehatan. Hal tersebut pun tetap berpegangan pada peraturan daerah yang ada. Sejauh ini puskesmas Bontang HUtara II kata dia, juga kerap menginformasikan kepada pasien terkait biaya yang ditanggung pribadi dan yang ditanggung jika memiliki jaminan kesehatan.

“Selama ini kami selalu menginformasikan apapun kepada masyarakat yang menjadi pasien kami disini. Terlebih tentang pembiayaan dan pembayaran, agar tidak ada yang salah paham,” tambahnya.

Sebelumnya, Puskesmas Bontang Utara II dietrpa isu adanya pungutan liar kepada pasien, dimana pasien diharuskan membayar biaya pendaftaran dan biaya pengambilan nomor antrean bagi yang hendak berobat di puskesmas.(*)

 

Laporan : Tim Liputan Pktv Bontang