Bontang. Salah satu tindakan tersangka DA yang membuat pihak Kepolisian Resort Kota Bontang tak habis pikir, diketahui jika pelaku berusia 21 tahun ini kerap berbuat aneh dengan memotret kemaluan korbannya menggunakan telepon genggam (Handphone).
Dijelaskan Kasatreskrim Polres Bontang AKP Ade Harri Sistriawan, ia pun turut geram mengetahui hal ini. Pasalnya, setelah memotret tersangka menyimpan foto tersebut di handphonenya.
Bahkan pihaknya menemukan sedikitnya terdapat sembilan hingga sepuluh foto korban yang ditemukan di ponsel milik DA.
“Hal ini sangat membuat kami geram, makanya kami ingin lebih mendalami lagi untuk mengungkap fakta baru dari kasus ini,” paparnya.
Atas perbuatannya itu, kini DA terpaksa meringkung dibalik jeruji besi, dengan ancaman penjara selama 20 tahun. (*)
Laporan : Yuli & Nasrul
Editor : Maya Ch