Baru 26.672 Anak di Kota Bontang Yang Miliki KIA

Plt Kepala Disdukcapil Kota Bontang Masliani (FOTO: Yahya/PKTV)

Bontang. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang mencatat , hingga September 2020 ada sebanyak 26.672 anak usia 0 hingga 17 tahun kurang 1 hari, yang telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) dari total wajib KIA sebanyak 59.285 anak. Jumlah data ini tercatat dalam 3 kecamatan yang ada di Kota Bontang.

Ditemui di ruang kerjanya Selasa (27/10/2020), Kepala Seksi (Kasi) Identitas Penduduk Disdukcapil Bontang Reni Eka Wahyuni, mengatakan jika jumlah KIA yang terdata ada sebanyak 26.672 anak, meliputi kecamatan bontang utara 11.910 anak, bontang selatan sebanyak 12.299 anak, dan bontang barat sebanyak 3.463 anak, dengan cakupan sebesar 34%.

“Jika dalam hal kartu identitas anak, kami selalu meningkatkan cakupan dengan beberapa cara, yakni sistem pelayanan three in one yang bekerjasama dengan rumah sakit, serta pendataan dari sekolah – sekolah,” ungkapnya.

Reni menyebut ada 2 kategori kepemilikan untuk anak yang ingin memiliki kartu identitas anak, yakni syarat anak usia 0 sampai 5 tahun serta anak 5 tahun hingga usia 17 tahun kurang 1 hari.

“Adapun syarat–syarat yang harus dilengkapi yakni kartu keluarga, KTP orang tua anak, akta lahir anak, serta surat nikah orang tua ditambah dengan syarat foto untuk anak usia diatas 5 tahun,” jelasnya.

KIA ini sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, yang telah direalisasikan di Disdukcapil Bontang sejak penunjukan kota percontohan penetapan kabupaten/kota sebagai pelaksana penerbitan kartu identitas anak tahun 2016.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Bontang Masliani, mengatakan jika pihaknya selalu berharap partisipasi masyarakat dalam kepengurusan KIA.

“Khususnya bagi anak yang belum memiliki KIA yang mendaftar sesuai dengan domisili masing–masing yang harus dimiliki anak yang usianya masih dibawah 17 tahun,” terangnya.

Laporan: Yahya