Bontang. Keputusan Wali Kota Bontang Basri Rase untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada perusahaan keagenan kapal yang diketahui berasal dari Kabupaten Kutai Timur, berbuntut panjang. Pasalnya, akibat tindakan itu, Basri dinilai telah menyalahgunakan posisi dirinya sebagai orang nomor satu di Kota Bontang.
Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menyebut, keputusan wali kota itu merupakan penyelewengan wewenang jabatan. Apalagi rekomendasi itu dikeluarkan untuk perusahaan dari luar Bontang.
“Kepentingan apa yang diinginkan pak Wali hingga mengeluarkan surat itu. Ya, bisa dibilang pak Wali menyalahgunakan wewenangnya,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (16/5/2022).
Pria yang akrab disapa Faiz ini menilai, yang dilakukan Pemkot Bontang dengan mengeluarkan surat dan diteken oleh wali kota itu akan menimbulkan reaksi negatif dari pengusaha lokal. Dan dapat memicu persoalan baru.
Dirinya menyebut, lain halnya jika surat rekomendasi itu diberikan bagi perusahaan daerah, lantaran dapat meningkatkan profit dan menyumbang dividen bagi Pemkot Bontang.
“Seandainya perusda yg diberi rekomendasi mungkin sah-sah saja karena ada profit masuk buat daerah ketika dapat kontrak dari PT Indominco,” ujarnya.
Lebih lanjut Faiz mengaku, jika DPRD Bontang akan menindaklanjuti perihal sikap Pemkot yang dinilai salah kaprah. Tentu, secara kelembagaan akan meminta pandangan fraksi terlebih dahulu sebelum menentukan sikap.
Sikap DPRD akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya mengajukan hak angket atau meminta keterangan langsung dari Pemkot Bontang.
“Ya kita liat dulu perkembangannya yang jelas sah saja DPRD menggunakan hak angket,atau meminta keterangan. apalagi kalau sudah menjadi kegaduhan ditengah masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Basri Rase membenarkan telah menandatangani surat rekomendasi tersebut dan mengatakan tak ada yang istimewa dalam pemberian surat rekomendasi ke PT Bunker Pribumi Kutai Timur (BPKT).
“Iya betul saya yang menandatangani surat rekomendasi itu,” kata Basri, Minggu (15/5/2022).
Menurutnya, pemberian surat rekomendasi itu hal yang biasa. Terlebih PT BPKT bakal membuka cabang di Bontang. “Iya, perusahaan Sangatta tapi buka cabang di sini (Bontang). Kan perusahaan lokal, dan mereka merasa bagian dari Indominco,” terangnya.
Basri menyebut pemberian surat itu pun mempunyai jangka waktu 6 bulan. Apabila dalam batas waktu itu terjadi masalah, maka dapat dibatalkan.