Bawa Sabhu 7,53 Gram, Warga Muara Badak Terancam Lebaran di Penjara

Bontang. Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Jl. Badak 16 RT. 2 Desa Gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Kamis, (28/3/2024), sekitar pukul 01.30 WITA.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak AKPGatot Siswanto menjelaskan, penangkapan tersebut diawali dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis shabu di lokasi tersebut menjadi pemicu penggerebekan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Badak. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap RAD (30) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Badak bersama Ketua RT. 2 Desa Gas Alam Badak 1, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 7,53 gram yang dibungkus dengan 1 bungkus rokok sempurna. Selain itu, juga diamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit alat komunikasi handphone, 2 helai tisu, dan 1 unit kendaraan sepeda motor merek scopy berwarna hitam orange dengan nomor polisi KT. 3958 BAG.

“Atas temuan ini tesangka langsung diamankan oleh pihak kepolisian bersama dengan barang bukti yang disita untuk proses lebih lanjut. Unit Reskrim Polsek Muara Badak juga mencatat keterangan dari saksi-saksi yang ada untuk pengembangan kasus ini,” terangnya.

Writer: Tim Liputan PKTV