Bontang. Unit II Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (20/5/2024) Mei sekitar pukul 19.00 WITA. Tersangka, yang diketahui berinisial RAM (23), warga Kelurahan Guntung, ditangkap di Jalan NPK Pelangi RT 48 Kelurahan Lok Tuan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Lumban Tobing menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan ini, anggota Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria yang sedang duduk di atas motor di dalam gang depan rumah warga. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti di dalam tas belanja kain warna hijau yang dimiliki tersangka.
Ditambahkan Kapolres Bontang, barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan terdiri dari 14 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 257,66 gram, 3 lembar tisu,1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 1 kotak HP merk Redmi Note 9 warna putih, 1 tas belanja kain warna hijau, 1 HP merk Realme C33 warna biru dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam. RAMmengaku bahwa sabu tersebut diambil dari Teluk Pandan sekitar dua minggu lalu, yang diterima dari seseorang berinisial A. Sebagian dari sabu tersebut sudah dijual oleh tersangka dengan cara disembunyikan di beberapa lokasi di daerah Sidrap dan Guntung.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.