Bea Cukai Bontang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 371 Juta

Petugas KPPBC TMP C Bontang pada saat melakukan pemusnahan barang ilegal (FOTO: Faisal/PKTV)

Bontang. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Bontang, melakukan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan menjadi barang milik negara pada Rabu (17/2/2021).

Sebanyak 419.460 batang rokok berbagai merek, 103.060 gram tembakau iris, dan 460 butir obat-obatan impor dimusnahkan dengan cara dibakar, oleh tim bea cukai serta perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang .

Tidak hanya itu, Bea Cukai Bontang juga turut memusnahkan sebanyak 311.624 Mililiter minuman mengandung etil alkohol dengan berbagai merek.

Menurut Kepala Seksi Penindakan Dan Penyidikan KPPBC Bontang Yudi Purnama, barang kena cukai berupa ratusan ribu batang rokok berbagai merk tersebut telah melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dengan menggunakan cukai palsu, adapula rokok yang dilekati pita cukai bekas, tidak adanya pita cukai, hingga pemalsuan terhadap rokok itu sendiri.

Sementara untuk minuman beralkohol dan obat-obatan impor berasal dari penindakan pelanggaran kepabeanan, yang merupakan barang bawaan awak sarana pengangkut yang tidak diberitahukan dalam dokuman pengangkutan, dan penindakan terhadap barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor,” terangnya.

Sementara itu, dijelaskan oleh Yudi Purnama, nilai keseluruhan barang ilegal yang dimusnahkan oleh bea cukai pada kali ini yakni mencapai angka Rp.371.549.198, dengan nilai kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.204.709.938.

Seluruh barang-barang ilegal ini dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan ditimbun, yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di belakang Kantor Bea Cukai Bontang dan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bontang Lestari,” jelasnya.

Yudi Purnama mengatakan pemusnahan barang kena cukai yang berhasil dikumpulkan tersebut merupakan dari hasil penindakan selama 3 tahun terakhir, yakni sejak 2018 hingga 2020 tersebut, diakui pihak Bea Cukai Bontang tidak terlepas dari bantuan masyarakat yang kerap melaporkan temuan aktivitas ilegal disekitarnya.

“Adapun sinergitas yang terbangun antara bea cukai dan masyarakat tersebut, berhasil terjalin berkat gencarnya program sosialisasi sebagai upaya prefentif yang dilakukan oleh pihak bea cukai bontang,” pungkasnya.

Pemusnahan barang ilegal senilai ratusan Juta Rupiah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen bea cukai bontang dalam membasmi peredaran barang kena cukai (bkc), sekaligus sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Ke depannya, KPPBC TMP C Bontang berkomitmen akan lebih memperkuat pengawasan dan meningkatkan pelayanan kepabeanan dan cukai. Hal ini sejalan dengan telah dikukuhkannya KPPBC TMP C Bontang sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia.

Laporan: Sary | Faisal