Bontang. Meski tidak termasuk dalam kategori senjata api yang diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1951, tentang senjata api atau bahan peledak. Namun kepemilikan maupun penggunaan airsoft gun kini harus memiliki izin.
Dikatakan Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, sesuai keputusan Kapolri, airsoft gun sejatinya digunakan untuk sarana olahraga. Meski tidak ada sanksi hukum, namun setiap orang yang memiliki perangkat tersebut diminta untuk mengajukan perizinan, dengan melengkapi surat pembelian.
“Dan sebelum mengantongi izin, pemilik wajib menggudangkan senjata tersebut baik di perbakin atau dititpkan ke kesatuan TNI dan POLRI,” ujar Iptu Suyono.
Sementara terkait adanya penjualan airsoft gun disejumlah media sosial Kota Bontang belakangan ini, pihaknya diakui Suyono, belum menerima izin atau pemberitahuan tentang penjualan tersebut.
“Namun begitu, Sat Intelkam Polres Bontang telah melakukan pengawasan, jika ditemukan nanti diarahkan segera mengurus surat izin,” tambahnya.(*)
Laporan: Yulianti Basri