Bontang. Pungutan liar (Pungli) menjadi persoalan dan penyakit dalam layanan publik di birokrasi. Persoalan klasik tersebut sudah tentu sangat merugikan masyarakat. Terutama mereka yang harusnya mendapat layanan, justru merugi karena harus mengeluarkan sejumalah uang kepada oknum.
Mengatasi masalah ini, 15 Lurah di Kota Bontang sepakat memberantas praktik pungutan liar. Para Lurah berkomitmen siap menyapu bersih pungutan liar di ruang lingkup kelurahannya masing-masing.
Bahkan untuk menguatkan komitmen tersebut, 15 lurah menandatangani komitmen bersih dari pungli yang disaksikan langsung Walikota Bontang Neni Moerniaeni.
Begitupun komitmen yang akan dilaksanakan. Berisi enam poin yang harus dijalankan secara konsisten. Diantaranya:
1. Tidak melakukan pungutan/ selain pungutan yang telah ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan//
2. mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi untuk mengurangi pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan
3. memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan sesuai standar dan persyaratan pelayanan secara transparan
4. meningkatkan pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktek pungutan liar
5. membuka akses yang murah dan mudah bagi masyarakat untuk emnyampaikan pengaduan tentang pelayanan kepada masyarakat
6. melakukan respon secara cepat terhada pengaduan masyarakat serta melaporkan hasil tindak lanjut kepada tim sapu bersih pungutan liar kota bontang secara berkala.(*)
Laporan : Yuli & Nasrul
Editor : Maya Ch