Hukum  

Berkeliaran, Tiga Anak Punk Ditangkap Satpol PP

Bontang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang amankan tiga anak punk yang kedapatan berkeliaran di kota Bontang, Senin malam (11/9), karena dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan raya.

Ketiganya diketahui kerap mengamen di sekitar Jl Ahmad Yani, selain juru parkir (jukir) liar di beberapa lokasi.

Dikatakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Ppns) Satpol PP Bontang Basri, selain dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum (trantibum), anak punk ini juga tidak memiliki kartu identitas. Sebab di usia mereka saat ini, sudah diwajibkan memiliki katru identitas.

“Setelah dimintai keterangan, ternyata mereka bukan warga Bontang. Tapi datang dari Samarinda dan simpang Sangatta,” kata Basri.

Setelah diberi pengarahan dan pembinaan, ketiganya kemudian dipulangkan ke tempat asal masing-masing Selasa pagi, 12 September 2017.

Penertiban anak punk ini dibarengi penertiban pelajar yang keluyuran saat jam belajar malam pukul 19.00-21.00 Wita, yang juga mendapati dua pelajar di wilayah Telihan Bontang Barat, serta Sembilan pelajar di Kelurahan Satimpo yang masih keluyuran. Mereka pun diberikan pembinaan di Kelurahan masing-masing oleh Dinas Pendidikan dan Satpol PP.(*)

 

Laporan: Yulianti Basri