Samarinda. Seorang wanita muda diamankan jajaran Polresta Samarinda lantaran tertangkap basah melakukan penipuan berkedok transaksi palsu pembelian di beberapa toko emas di Samarinda. Pelaku diketahui berinisial PS (28) merupakan warga Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kapolresta Samarinda Kombes Ari Fadly menjelaskan, pelaku melancarkann aksinya dengan cara melakukan transaksi pembelian perhiasan atau emas lewat pembayaran transfer, kemudian pelaku melakukan pengeditan resi seolah-olah dana yang dibutuhkan untuk membayar telah dikirimkan. Namun nyatanya dana yang dibutuhkan tidak ditransfer dan trsangka hanya menunjukan resi pbayaran palsu kepada korban
“Dengan cara ini, pelaku telah melakukan aksinya di 15 toko emas di Samarinda. Diantaranya yakni toko emas yang berada di Jalan Lambung Mangkurat dan Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di Pasar Pagi, serta toko emas di Jalan Otista atau Pasar Sungai Dama,” terangnya.
Lebih lanjut, Ary Fadly mengatakan bahwa pelaku telah melakukan aksinya tersebut selama 2 bulan terakhir ini, dan uang hasil penipuannya tersebut untuk digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online .
Untuk diketahui, tersangka diamankan ketika hendak melakukan aksinya kembali di sebuah toko emas di Pasar Ijabah. Psda kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar nota pembelian, 1 buah kalung emas, 2 cincin, 1 liontin, 3 psang anting, 1 unit handphone, dan uang senilai Rp 2.920.000. Total kerugian yang dihimpun mencapai sekitar Rp 39.500.000, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.