Bontang. Kelanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan eskalator gedung DPRD Bontang memasuki babak baru. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Samarinda dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus yang menjerat mantan Sekretaris Dprd Bontang beserta tiga terdakwa lainnya, pada Rabu (8/11) besok.
Rencananya, pada sidang perdana Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan kepada empat tersangka sekaligus. Dan sidang atas kasus yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp1 Miliar ini pun akan digelar secara maraton.
“Hal ini mengingat Kejaksaan Negeri Bontang mentargetkan kasus ini segera selesai akhir tahun 2017 ini,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Agus Kurniawan, saat ditemui Senin (6/11) kemarin.
Sebelumnya berkas kasus dugaan korupsi pengadaan eskalator ini telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Samarinda sejak Oktober 2017 lalu.
Sementara hingga kasus dilimpahkan, Kejaksaan Negeri Bontang telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,2 Miliar atau 98 persen dari total kerugian yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kasus ini.(*)
Laporan: Sary | Rahma