BNNK Bontang Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu, Sinergitas Bakesbangpol Upaya Zero Narkoba

Bontang. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang menggagalkan peredaran sabu dengan total berat 35,1 gram (netto), dari tangan pelaku pengedar sabu berinisial YN (41) Warga Loktuan, Bontang Utara.

Pengungkapan penggagalan peredaran sabu ini diungkapkan Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdhani, didampingi Kepala Badan Kesbangpol Bontang Sigit Alfian yang juga selaku koordinator tim terpadu P4GN dan PN, di konfrensi pers Jumat, (22/9/2023).

Dipaparkan Lulyana Ramdhani, kronologi penindakan dilakukan pada Rabu, (21/9/2023), pukul 00.15 Wita.

YN (41) diringkus usai tim pemberantasan BNNK memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi peredaran gelap narkotika, dan tim melakukan penyelidikan di lapangan.

“Kemudian tim melakukan penindakan penggeladahan, ditemukan pelaku peredaran narkotika sedang membungkus dan menimbang narkotika jenis sabu di dalam kamarnya,” Jelasnya.

Pengeledahan kamar dan badan terhadap YN (41) disaksikan Ketua RT 29 Kelurahan Loktuan, Bontang Utara.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti sebanyak 38 poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 8,26 gram (netto).

Tiga poket sedang narkotika jenis sabu dengan berat total 26,84 gram (netto). Total berat keseluruhan sebanyak 35,1 gram (netto).

Selain itu sejumlah barang bukti non narkotika berupa 1 unit handphone, 1 bong bekas, 1 timbangan digital, 4 alat takar dari sedotan, 86 lembar plastik klip, 1 korek api, 2 lembar sarung kacamata warna hitam, dan 2 lembar plastik sedang tempat menyimpan paket sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Badan Kesbangpol Bontang Sigit Alfian yang juga selaku, koordinator tim terpadu P4GN dan PN menuturkan, giat pengungkapan peredaran narkotika ini, dijalankan berdasarkan intruksi Presiden.

Hasil rapat terbatas mengenai pemberantasan dan penanganan kasus narkoba anatar Presiden dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Istana Merdeka pada Tanggal 11 September 2023.

Arahan ini merupakan perintah khusus bagi 10 provinsi teratas dan Kalimantan Timur menduduki peringkat ke 4.

“Terkait hal itu, kiita sangat serius menangani peredaran narkoba ini. Kita lakukan dengan Perda nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, diharapkan Kota Bontang bisa zero narkoba,” Ungkapnya.

Writer: Ariston Rajab