BNNK Bontang Ringkus Penerima Kiriman Narkotika Via Pengiriman Barang

Tersangka tidak berkutik pada saat ditangkap oleh pihak yang berwajib (FOTO: BNNK Bontang)

Bontang. Berawal dari informasi Sie Intelijen Bea Cukai Bontang pada Sabtu (10/10/2020), telah terjadi transaksi narkotika jenis tembakau sintetis (tembakau gorilla) melalui akun instagram hmg_informasi yang akan dikirimkan melalui ekspedisi JNE ke alamat Jalan Kapal Pinisi 7 Nomer 3 Rt. 41 Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, dengan memakai nama samaran Rudiansyah.

Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Sie Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang dan tim Intelijen Bea Cukai Bontang melakukan koordinasi dengan pihak JNE pada Senin (12/10/2020), dan melaksanakan profiling ke alamat penerima.

Setelah melaksanakan profiling, tim kembali berkoordinasi dengan JNE untuk menghubungi penerima bahwa barang yang dimaksud sudah tiba di Bontang pada dan selanjutnya penerima berinisal ND mengambil barang yang diduga narkotika tersebut ke Gerai JNE pada Selasa (13/10/2020).

Pada saat di Gerai JNE, tim menunggu penerima barang didepan gerai dan pada saat penerima AN keluar dari gerai, tim langsung melakukan penindakan kepada AN yang membawa barang tersebut.

Pada penindakan tersebut didapatkan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis tembakau sintetis/gorilla dengan berat total 4,1 Gram / Brutto, 1 unit hp merk Oppo warna hitam, 1 buah dompet warna coklat, dan 1 buah baju putih dalam paket.

Setelah melakukan penindakan, tim gabungan kembali kekantor BNNK Bontang dan mengamakan pelaku tindak pidana natkotika untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Sumber: BNNK Bontang