Samarinda. Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil penangkapan terbaru. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelejen BNNP Kaltim, Tejo Yuantoro, menjelaskan bahwa pemusnahan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Rabu (22/5/2024), sekitar pukul 18.30 WITA.
Berdasarkan laporan tersebut, tim BNNP Kaltim berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AE di Jalan Lorong, Samarinda Seberang. Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, tim pemberantasan menemukan barang bukti narkotika di lantai kamar tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 18 paket sabu seberat 19,03 gram, satu buah timbangan digital, dua buah sendok penakar, dan satu unit handphone.
“Setelah proses penyisihan barang bukti, BNNP Kaltim segera melakukan pemusnahan terhadap barang bukti golongan I jenis sabu tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara merendam sabu dalam air dan kemudian diblender. Air bekas hasil pemusnahan tersebut kemudian dibuang ke saluran pembuangan,” terang Tejo Yuantoro.
Tersangka AE kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun berdasarkan Pasal 122 dan 114 Undang-Undang Narkotika. Dengan terungkapnya jaringan peredaran narkoba ini, BNNP Kaltim menegaskan komitmennya dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika.