BPOM Akhirnya Cabut Izin Edar Samyang

Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia mencabut izin edar empat produk mie instan asal Korea yang mengandung babi.

Keempat produk mi itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.

“Kami berproses dengan importirnya untuk segera menarik (produk mengandung babi dari pasaran), ternyata diberi waktu sekian, tidak juga dilakukan (penarikan produk oleh importir). Kemudian kami keluarkan penarikan izin edar, ini sanksi administrasi yang bisa kami lakukan,” kata Kepala BPOM RI Penny K. Lukito, kepada wartawan, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6/2017).

Dia menjelaskan, temuan kandungan babi ditemukan saat importir hendak mendaftarkan produk-produk tersebut ke BPOM. Sesuai aturan BPOM, produk-produk yang mengandung babi harus diterjemahkan dengan menempelkan label di bungkus produknya.

Kemudian disertakan penambahan gambar babi. Selanjutnya, saat pemasaran di retail-retail atau supermarket, produk mengandung babi itu harus diletakkan terpisah dengan produk lain yang tidak mengandung babi.

“Kami melakukan premarket untuk memastikan dan memisahkan mana produk halal tidak mengandung babi dan mengandung babi. Kemudian kami ikuti dengan cost market. Nah di saat proses ini, bahwa (produk) yang seharusnya teregistrasi tidak mengandung babi ternyata mengandung babi, setelah kami uji di laboratorium kami,” kata Penny.

Selain mencabut izin edar, Penny meminta seluruh kepala balai POM seluruh provinsi untuk turun ke lapangan dan menarik produk-produk tersebut dari pasaran.

Ia juga meminta importir segera menarik produk tersebut. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi membeli produk tersebut.

“Makanya kami minta seluruh balai di Indonesia untuk segera ke lapangan. Memastikan tidak ada produk itu, dan apabila ditemukan untuk segera menariknya dari pasaran,” kata Penny.(Kompas)