Bontang. Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang berencana akan memberikan sanksi tegas bagi oknum rumah makan yang membuang sampah ke laut. Sanksi tegas tersebut yakni pencabutan izin operasi bagi rumah makan yang terbukti membuang sampahnya di laut.
Pemkot Bontang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DHL) kota Bontang bekerjasama Kelurahan Bontang Kuala, berencana akan memberikan peringatan keras terhadap sejumlah pihak yang terbukti membuang sampah langsung ke laut, terutama rumah makan.
Peringatan keras tersebut akan diberikan kepada rumah makan yang terbukti membuang sampahnya ke laut. Dan sanksi paling berat yang akan diberikan adalah pencabutan izin operasi bagi rumah makan yang terbukti masih membuang sampah mereka ke laut.
Lurah Bontang Kuala Rony Apriansyah menjelaskan bahwa wacana pemberian sanksi tersebut sudah dibahas pihaknya bersama DLH. Harapannya dengan adanya ancaman sanksi tersebut maka dapat merubah prilaku masyarakat yang hidup berdampingan dengan laut untuk tidak membuang sampahnya ke laut.
“Tetapi untuk merealisasikan sanksi tersebut dibutuhkan komitmen dan kesadaran dari banyak pihak. Tidak hanya itu, kita juga mengajak masyarakat untuk lebih pro-aktif untuk memberikan teguran langsung bagi pihak yang melanggar. Selain sanksi bagi pemilik rumah makan, nantinya teguran dan surat peringatan juga akan diberikan bagi pelaku rumah tangga yang membuang sampah di laut,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Rony, pada dasarnya perilaku membuang sampah ke laut merupakan perilaku yang harus mulai diubah secara perlahan–lahan khususnya bagi warga yang bermukim di atas laut. Lantaran membuang sampah langsung ke laut dapat mencemari laut yang berimbas pada kerusakan ekosistem laut.
“Untuk itu, pihaknya secara perlahan–lahan akan memberikan pemahaman kepada warga, khususnya para pengelola rumah makan yang ada di daerah Bontang Kuala, sehingga sanksi tegas berupa pencabutan izin operasi rumah makan tidak perlu diberikan,” pungkasnya.
Laporan: Ervi | Izzani