Bupati dan DPRD Kutim Tolak Usulan Perubahan Batas Wilayah Dusun Sidrap

Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutim (FOTO: Rudy/PKTV)

Sangatta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-26 tentang Penyampaian Nota Kesepakatan Usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkait perubahan garis batas antara Kabupaten Kutim dengan Kota Bontang pada segmen desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutim. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Joni bersama Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Pada kesempatan tersebut orang nomor satu di Bumi Untung Benua menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim menolak usulan Pemkot Bontang terkait dengan Perubahan batas Wilayah. Ardiansyah menjelaskan kepada awak media bahwa tapal batas yang dimaksud saat ini yakni Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutim, yang secara geografis daerah tersebut masuk dalam wilayah Kutim namun secara territorial Sidrap lebih dekat dengan Wilayah Kota Bontang. 

’’Untuk itu ada dua hal yang harus dilakukan, pertama adalah saya meminta kepada Camat Teluk Pandan dan Kepala Desa Martadinata untuk segera membuat program kegiatan di wilayah yang disengketakan tersebut. Sebenarnya tidak ada masalah, persoalannya barangkali karena tidak ada agenda kegiatan atau apa saya tidak paham juga, karena sudah sekian lama batas wilayah di daerah tersebut selalu menjadi polemik,” Ucap Bupati Kutim.

Lebih lanjut, Ardiansyah mengatakan langkah pertama yang harus dibenahi adalah administrasi kependudukan yang ada di Dusun Sindrap pasalnya banyak penduduk disana ber KTP non Kutim.

“Saya minta mungkin nanti kita beri batas waktu, jika sepakat dengan DPRD apakah sekian tahun mereka harus sudah pembenahan KTPnya sehingga tidak adalagi orang-orang yang tidak ber KTP Kutim di Desa Martadinata, artinya sudah besar asli penduduk desa tersebut” tuturnya.

Menurut Bupati Kutim dengan pembangunan mereka dorong Camat dengan kepala Desa, dengan program Rp.50.000.000 per RT, serta pembenahan administrasi kependudukan. Dimana ketahui wilayah Dusun Sidrap, Desa Martadinata untuk saat ini jumlah penduduknya kurang lebih 5000an.

Ketua DPRD Kutim Joni, pun senada dengan Pemerintah yang menolak usulan Pemkot Bontang terkait perubahan garis batas antara kabupaten kutai timur dengan Kota Bontang pada segmen Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.

“ Dari Pemkab KutKutim akan tetap tegas menolak usulan dari Kota Bontang, dengan asumsi pertama sudah sesuai dengan aturan terdahulu yang mengatur dan sudah sangat jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kutai Timur dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Penentuan Batasan Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutim dan Kukar Provinsi Kaltim,” tegasnya.

Ketua DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini mengakui bahwa secara sosial warga Dusun Sidrap lebih intensif komunikasi ke Kota Bontang, namun secara aturan Dusun Sidrap, Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan masuk dalam Wilayah Kabupaten Kutim.

“Pemerintah Kutim  akan berupaya dengan target waktu 1 atau 2 tahun Penduduk disana sudah ber KTP Kabupaten Kutai Timur”. Tutup Joni

Laporan: Dimas | Shena