Cabuli 2 Anak Kandung Dibawah Umur, AG Diancam 15 Tahun Penjara

Samarinda. Kasus persetubuhan sedarah kembali terjadi, seorang pria di Samarinda tega mencabuli 2 orang anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur secara berulang kali. aksi bejatnya ini disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2014 lalu, yang baru terungkap setelah korban berani menceritakan nasib nahas yang dialaminya ke ibu kandungny.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, perilaku bejat AG (41) terungkap saat korban yang berusia 19 tahun menceritakan nasib nahas yang ia alami kepada ibunya, ibu korban lantas lanjut menanyakan ke anak keduanya yang masih berusia 15 tahun mirisnya korban kedua justru telah berulang kali dipaksa berhubungan badan oleh tersangka AG.

“Seusai mengetahui pengakuan dari kedua korban, istri tersangka yang merupakan ibu dari kedua korban langsung melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, sehingga tersangka AG pun langsung ditangkap,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka AG pun kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal kurungan 15 tahun penjara.

Writer: Axl Ardiansyah