Bontang. Adanya penarikan retribusi jalan oleh Yayasan Pengelola Perumahan HOP, melalui surat yang menerangkan jika tanah yang digunakan sebagai jalan masuk ke Perumahan Lembah Kencana di RT 19 Gunung Elai, dikenakan biaya sewa pakai senilai Rp10.000,- per meter persegi, dan dibayar perbulan dengan jangka waktu lima tahun. Turut mendapat perhatian serius Wakil Walikota Bontang Basri Rase.
Saat dimintai keterangannya, Basri mengaku belum bisa berkomentar banyak sebelum mengetahui jelas persoalan tersebut. Namun jika memang demikian, Basri menilai hal seperti itu tak selayaknya terjadi. Apalagi warga diharuskan membayar retribusi hanya untuk melewati jalan di perumahan HOP.
“Pemerintah akan mengklarifikasi dulu persoalan ini. Kalau pun benar, dan meski yayasan memiliki hak pribadi di dalamnya, seharusnya jangan sampai ada retribusi. Mengingat ini menyangkut kepentingan publik,” kata Basri kepada Pktv Bontang. Selasa (28/11).
Baca Juga: Lewat Jalan HOP, Warga RT 19 Gunung Elai Mengaku Dimintai Retribusi
Disinggung alternatif penyelesaian persoalan ini, Basri mengaku akan melakukan koordinasi terlebih dulu bersama dinas maupun instansi terkait untuk segera mencarikan solusi, agar kondisi yang dialami warga RT 19 tidak berlarut. Terlebih jalan tersebut merupakan satu-satunya akses yang bisa dilalui masyarakat.
“Pemerintah akan carikan solusi terbaik untuk persoalan ini, nanti akan kami koordinasikan dengan instansi terkait,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua RT 19 Gunung Elai Dera Gervasius, mengaku jiwa warganya mengeluhkan adanya aturan yayasan pengelola perumahan HOP, yang meminta retribusi terkait akses jalan yang ada. Meski hingga saat ini warga terus menolak, dan melaporkan hal tersebut ke Kelurahan.(*)
Laporan: Yuli | Nasrul